"Menjatuhkan pidana kepada Anggiat pidana enam tahun, dan denda Rp250 juta dengan subsider dua bulan," kata Hakim Ketua Frangki Tambuwun saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.
Hakim juga memutuskan mengembalikan sebagian barang bukti terkait kasus Anggiat kepada pemilik aslinya. Sisanya dirampas untuk negara.
Hakim memberikan beberapa pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hukuman Anggiat. Hal memberatkan ialah Anggiat tidak mendukung pemerintah untuk mencegah korupsi. Sedangkan, hal meringankan ialah Anggiat belum pernah dipenjara.
Sementara itu, Anggiat mengaku masih akan berpikir-pikir sebelum mengajukan banding. Hal sama juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Terdiri atas empat penerima dan empat pemberi.
Sebagai penerima yakni Anggiat, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba Donny Sofyan Arifin.
Sementara itu, sebagai pemberi yakni Dirut PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Total suap yang diduga diterima para pejabat Kementerian PUPR itu adalah Rp5,3 miliar, US$5.000, dan SG$22.100. Duit itu diduga merupakan bagian dari fee 10 persen dari total nilai proyek Rp 429 miliar yang didapat oleh kedua perusahaan itu.
(AZF)