Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan proses laporan dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan fasilitas menonton MotoGP Mandalika yang dilakukan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas (Dewas). Lembaga Antikorupsi tidak akan membela Wakil Ketua KPK itu.
"KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK atas proses tindak lanjut pengaduan ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 April 2022.
Ali mengatakan Dewas berwenang memproses sampai menindak pelanggaran etik seluruh pegawai KPK tanpa terkecuali berdasarkan Pasal 37B Undang-Undang KPK. Lembaga Antikorupsi yakin Dewas bakal independen menindaklanjuti laporan ini.
"Dewas KPK nantinya tentu juga akan menyampaikan hasil pemeriksaannya, apakah atas pengaduan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau tidak," ujar Ali.
KPK menghormati semua laporan dugaan pelanggaran etik pegawainya. Tapi, masyarakat diminta menghormati proses yang berlangsung di Dewas.
"Setiap pengaduan terhadap insan KPK tentu sebagai bentuk kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi," tutur Ali.
Baca: Dewas KPK Diminta Tak Sepelekan Laporan Terhadap Lili
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK. Lili diduga menerima beberapa fasilitas saat menonton MotoGP di Mandalika. Dia diduga mendapatkan akomodasi hotel hingga tiket MotoGP dari salah satu perusahaan badan usaha milik negara (BUMN).
"Ya benar ada pengaduan terhadap Ibu LPS (Lili Pintauli Siregar)," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 April 2022.
(AZF)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id