"Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Januari 2022.
 
Ali mengatakan Johan sempat mendapatkan perawatan medis sebelum meninggal. Penahannya juga dibantarkan atas perintah majelis hakim tingkat kasasi.
"Terdakwa sedang menjalani pengobatan dan dibantarkan di rumah sakit dengan pengawalan dari petugas KPK," ujar Ali.
Lembaga Antikorupsi langsung menyerahkan jenazah Johan ke pihak keluarga. KPK menyerahkan prosesi pemakaman ke keluarga Johan.
Sebelumnya, Johan Anuar, meninggal dunia di rumah sakit Siti Khodijah Palembang, Sumatra Selatan, Senin, 10 Januari 2022, pukul 07.30 WIB.
Baca: Kepala Daerah Diminta Tak Mencontoh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Johan Anuar ditahan di Lapas Klas IA Pakjo Palembang terkait kasus korupsi pengadaan lahan kuburan.
"Iya benar (meninggal dunia)," kata Kuasa Hukum Johan Anuar, Titis Rachmawati, Senin, 10 Januari 2022
Johan Anuar sebelumnya divonis 8 tahun penjara pada 4 Mei 2021 terkait korupsi lahan kuburan. Selain penjara, yang bersangkutan juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Johan Anuar melanggar Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia dinyatakan bersalah telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.
(JMS)