"Jumlahnya kalau dirupiahkan lebih kurang Rp1,5 miliar," kata Wawan saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, 5 Juli 2022.
Uang tersebut merupakan bagian fee dari hasil pemeriksaan pajak PT GMP. Fulus tersebut diserahkan melalui perantara sekaligus anggota tim pemeriksa pajak pada DJP Yulmanizar.
Wawan mengaku awalnya tidak tahu terkait apa uang tersebut. Menurut dia, Yulmanizar tak memberitahu saat uang itu diserahkan.
"Yulmanizar tidak bilang dari siapa, tidak bilang (dari PT GMP)," ucap Wawan.
Wawan mengetahui uang dari PT GMP setelah perkara suap pajak itu bergulir di pengadilan. "Belakangan baru tahu dari GMP," imbuh dia.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mencecar Wawan terkait penggunaan uang itu. Menurut Wawan, fulus itu digunakan untuk membeli rumah di kawasan Bandung, Jawa Barat.
"Untuk pembelian rumah di Bandung," kata Wawan.
Baca: Hakim Tolak 3 Gugatan Praperadilan Eks Dirut Taspen Life |
Wawan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap pajak, yakni Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Keduanya merupakan mantan pegawai Foresight Consulting selalu konsultan pajak PT GMP.
Wawan merupakan terpidana perkara suap pajak tersebut serta gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Aulia dan Ryan didakwa menyuap pegawai DJP sejumlah Rp15 miliar. Uang suap itu dimaksud untuk merekayasa hasil penghitungan pajak PT GMP pada 2016.
Uang suap itu juga mengalir untuk eks pejabat DJP Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak. Duit suap itu juga dinikmati oleh tim pemeriksa pajak Yulmanizar, dan Febrian dengan jumlah berbeda.
Aulia dan Ryan didakwa melanggar dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
(LDS)