"Telah ditemukan dua alat bukti keterlibatan yang bersangkutan dalam kelompok mafia tanah," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Februari 2021.
Menurut dia, Fredy sudah ditangkap polisi. Dia dibekuk di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, hari ini, pukul 03.30 WIB.
Baca: Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menjelaskan Fredy ditetapkan sebagai tersangka pada gelar perkara. Dia menjadi tersangka pada laporan ketiga dalam kasus tanah ini.
Fredy diduga merebut hak milik korban atas tanah dan bangunan di Cilandak, Jakarta Selatan. Kasus ini diadukan korban pada Jumat, 22 Januari 2021.
"Sudah terjadi pemindahan hak dari atas nama korban kepadanya, padahal si korban tidak pernah menjual," ungkap Tubagus.
Tubagus mengaku akan terus mendalami kasus itu. Dia meyakini masih banyak pelaku lain yang terlibat.
"Bisa jadi ini masih ada (tersangka lain). (Pemeriksaan) masih berlanjut karena baru tadi pagi (ditangkap)," jelas Tubagus.
(OGI)