"(Rasjid) dipanggil untuk mendalami dugaan adanya pemberian sejumlah uang dalam bentuk fee kepada pihak-pihak tertentu di BIG dan LAPAN," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.
PT Bhumi Prasaja merupakan perusahaan rekanan BIG dan LAPAN saat proyek pengadaan CSRT berlangsung. Rasjid juga dimintai keterangan terkait seluk belum pengerjaan proyek itu.
"Juga dikonfirmasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan pengadaan, dan penerimaan pembayaran pekerjaan," ujar Ali.
Baca: KPK Tahan Eks Kepala BIG dan Mantan Pejabat LAPAN
Kepala BIG periode 2014-2016 Priyadi Kardono dan Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara (Kapusfatekgan) LAPAN tahun 2013-2015 Muchamad Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga berkomplot merekayasa pengadaan barang dan jasa saat mengajukan CSRT di BIG.
Atas tindakan dua orang itu, negara ditaksir merugi Rp179,1 miliar. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan sejak September 2020.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(SUR)