Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan informasi itu diulik dari Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP Slamet Soebjakto. Dia diperiksa sebagai saksi pada Jumat, 15 Januari 2021.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan awal mula terbitnya Permen KKP Nomor 12," kata Ali melalui keterangan tertulis, Sabtu, 16 Januari 2021.
Selain itu KPK juga mendalami peran tim due diligence yang diangkat secara khusus oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo. Tim itu dibuat Edhy untuk uji tuntas perizinan usaha budi daya lobster. Namun, tim tersebut diduga digunakan untuk menampung uang korupsi buat Edhy.
Baca: Korupsi Benih Lobster Pakai Pesan Khusus
Selain Slamet, KPK juga memeriksa Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina. Dia diperiksa untuk mendalami proses ekspor lobster.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benih benur lobster untuk di ekspor," ujar Ali.
Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Selain Edhy, lima tersangka diduga menerima suap. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, dan istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin.
Seorang tersangka diduga sebagai pemberi, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam korupsi tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Diduga, ada monopoli yang dilakukan KKP dalam kasus ini. Sebab ekspor benih lobster hanya bisa dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.
Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ADN)