"Untuk mengkaji percepatan terhadap penuntasan kasus pelanggaran berat HAM yang terjadi," kata anggota Komisi III DPR Taufik Basari (Tobas) kepada Medcom.id, Kamis, 31 Desember 2020.
Ketua DPP Partai NasDem itu meyakini kolaborasi kedua institusi mampu mempercepat proses hukum dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Sebab, Komnas HAM juga telah menyelidiki sejumlah kasus pada masa lalu.
"Karena Komnas HAM adalah penyelidik berdasarkan UU Pengadilan HAM dan telah melaksanakan penyelidikan untuk beberapa kasus," ungkap dia.
Tobas juga berharap langkah Kejagung membantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunaikan janji politik yang terangkum dalam Nawacita. Yakni, menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Janji politik Presiden sejak dalam Nawacita harus dilaksanakan karena itu adalah bagian dari janji politik yang akan dicatat dalam sejarah kepemimpinan Presiden Jokowi," ujar dia.
(REN)