"Memberikan sanksi yang tegas kepada anggota Polri yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli), penyimpangan, dan kegiatan lain yang merugikan masyarakat," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Brigjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Jumat, 27 November 2020.
Ultimatum untuk seluruh personel Korps Bhayangkara ini tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 bertanggal 27 November 2020. Telegram itu ditandatangani Ferdy atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ferdy menegaskan peringatan agar tidak melakukan pungli, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang ini berulang kali ditekankan. Perbuatan itu dinilai dapat merugikan organisasi dan mencoreng citra Polri.
Selain itu, anggota di lapangan diminta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dari berbagai potensi ancaman. Petugas juga diarahkan meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menitikberatkan kegiatan bersifat simpatik dan menyentuh hati masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok.
"Guna meningkatkan opini positif masyarakat," ujar mantan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.
Baca: Operasi Lilin 2020 Utamakan Protokol Kesehatan
Seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan natal dan berlibur pada malam pergantian tahun. Tak lupa, dalam pengamanan itu petugas diminta mempedomani protokol kesehatan, baik bagi anggota sendiri dan masyarakat.
"Fungsi Propam khususnya provos melaksanakan pengawasan melekat dan pendampingan terhadap anggota yang melakukan operasi lilin di satuan kewilayahan," tutur jenderal bintang satu itu.
Operasi lilin akan digelar selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Sebanyak 191 ribu personel gabungan akan dikerahkan dalam operasi tersebut.
(JMS)