"Hasilnya dari penyelidikan kami tingkatkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yursi Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis 18 Februari 2021.
Objek perkara kasus itu, yakni tanah dan bangunan di kawasan Cilandak, Jakarta Barat. Pihak keluarga Dino melaporkan kasus mafia tanah pada 22 Januari 2021.
Polisi mendapati unsur pidana dalam laporan ketiga tersebut. Namun, penyidik belum menetapkan tersangka. Yusri memastikan penyidik bakal terus mencari alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus mafia tanah Ibu mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Amerika Serikat itu. Sebanyak lima tersangka terkait laporan pertama dengan objek perkara tanah dan bangunan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yang dilaporkan pada 22 April 2020.
Kemudian, enam tersangka dalam laporan kedua. Objek perkara tanah dan bangunan di Ampera, Jakarta Selatan, yang dilaporkan pada 11 November 2020.
(Baca: Kapolri: Usut Tuntas Masalah Mafia Tanah)
(REN)