Cara keji itu terungkap setelah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP). Total ada 41 adegan yang diperagakan.
Dalam rekonstruksi tersebut memperlihatkan tahapan proses aborsi. Dari membuat janji, aborsi, hingga proses penghilangan janin.
"Setelah tindakan diambil kemudian dilakukan tindakan oleh salah satu oknum bagian pengelola tempat ini untuk menghilangkan barang bukti janin," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
Calvijn mengatakan ada dua metode dalam proses menghilangkan janin. Pertama melarutkan janin menggunakan cairan kimia.
"Dengan cairan asam sulfat agar janin itu larut dan kemudian di buang di salah satu saluran yang ada di lokasi," kata dia.
Proses lebih keji dilakukan tersangka jika janin tidak larut dengan cairan kimia. Tersangka akan membakar janin tersebut.
"Dilakukan pembakaran di lantai dua atas yang dimodifikasi seperti cerobong asap supaya tidak terlihat atau tidak terkena bau," kata dia.
Baca: Rekonstruksi Praktik Aborsi di Senen Reka Ulang 41 Adegan