"Ya Rp50 juta untuk operasional, untuk tiket dan hotel," kata Kepala Bappeda Litbang Kolaka Timur periode 2016-2021, Mustaqim Darwis, saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juni 2022.
Sukarman bakal menemui mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto, di Jakarta. Pasalnya, supaya PEN itu cair dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka harus mendapat pertimbangan dari Kemendagri.
Awalnya, Sukarman meminta bantuan operasional tersebut kepada Mustaqim. Namun, dia tak bisa membantu dan meminta Sukarman meminta langsung kepada Andi Merya.
"Jadi, dia menyampaikan butuh operasional untuk ke Jakarta, dalam hal ini tiket dan hotel selama di Jakarta. Saya bilang saya tidak punya kewenangan itu, silakan bertemu bupati langsung. Saat itu juga Sukarman menyampaikan ke Bupati," jelas Mustaqim.
Baca: Muluskan Proyek di Koltim, Adik Bupati Muna Cawe-cawe Urus Dana PEN |
Uang tersebut diberikan Andi Merya melalui sopir Mustaqim. Kemudian, fulus itu diberikan Mustaqim kepada Sukarman.
"Nitip ke sopir saya, sopir saya sampaikan bahwa ada titipan kepada Pak Sukarman," ujar Mustaqim.
Mustaqim diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Ardian dan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M Syukur Akbar. Keduanya didakwa menerima suap sebesar Rp2,4 miliar. Uang itu dimaksudkan untuk melancarkan pengurusan dana PEN 2021 Pemkab Kolaka Timur.
Uang suap itu diberikan oleh Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan pengusaha LM Rusdianto Emba. Dalam perkara ini, Laode berperan meminta alamat dan nomor telepon ajudan Ardian untuk diberikan ke Andi agar pengurusan dana PEN Kolaka Timur makin lancar.
Usai diberikan uang suap itu, Ardian langsung memberikan pertimbangan kepada menteri dalam negeri agar usulan dana PEN Pemkab Kolaka Timur disetujui. Pertimbangan dari Kemendagri merupakan syarat agar pengajuan dana PEN disetujui.
Ardian dan Laode didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(AGA)