Kuasa hukum korban, Afdhal Muhammad, mengatakan korban memiliki sebuah perusahaan di Indonesia. Kemudian, karyawannya menceritakan ada rekannya membuka proyek investasi pengadaan lahan parkir atas menang tender.
"Singkat cerita tertarik dia ikut dibuatlah perjanjianya. Nah perjanjianya dia buat kemudian dia harus menyerahkan uang senilai Rp2 miliar dan sudah diserahkan uang kontan Rp2 miliar," kata Afdhal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 November 2020.
Setelah memberikan uang, kata Afdhal, korban mengecek tender lahan parkir tersebut. Ternyata fiktif dan WNA itu sadar telah menjadi korban penipuan.
"Katanya ada pengadaan lahan parkir di Tangsel, tapi fakta hukumnya setelah kita cek ke Tangsel itu tidak pernah ada pemenang tender untuk 17 titik lahan parkir. Nah, tetapi korban sudah keburu melakukan pemberian uang kepada yang bersangkutan (terlapor)," ujar Afdhal.
Baca: Investasi Bodong Berkedok Pertukaran Mata Uang Asing Terbongkar
Afdhal mengatakan kliennya, tiga WNA itu melaporkan dua orang karyawannya, yakni direktur dan komisaris. Afdhal menyebut kasus ini dibawa ke ranah hukum karena kedua terlapor kerap mengelak ketika dipertanyakan terkait investasi lahan parkir tersebut.
"Laporannya 2019 sekarang 2020, kemarin terkendala karena si korban masih berada di luar negeri dan ini baru si korban datang ke Indonesia," ucap Afdhal.
Laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LP/7638/XI/2019/PMJ. Terlapor dipersangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(JMS)