"Terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai dengan 26 Maret 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Baca: KPK Dalami Teknis Pengurusan Banprov Terkait Dugaan Suap di Indramayu
Ali mengatakan perpanjangan penahanan ini sudah diketahui oleh ketua Pengadilan Negeri Bandung. Abdul akan ditahan di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK.
Perpanjangan penahanan untuk pendalaman kasus. Ke depan, Lembaga Antikorupsi bakal memanggil beberapa saksi.
"Penyidik akan terus melengkapi berkas perkara penyidikan dengan memanggil para saksi yang terkait dengan perkara ini," ujar Ali.
Abdul merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019. Dia ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan perkara. Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka hasil tangkap tangan pada 15 Oktober 2019.
Keempatnya, yakni Bupati Indramayu periode 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, serta Carsa AS. Mereka telah divonis majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Abdul diduga menerima uang sejumlah Rp8,5 miliar secara bertahap dari pihak swasta Carsa. Fulus itu sebagai perjanjian fee hasil usaha Abdul memenangkan Carsa, agar menggarap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
(ADN)