Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan," ucap Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 11 Januari 2021.
Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Pinangki sebagai aparat penegak hukum tidak mendukung program pemerintah dalam rangka memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca: Anita Kolopaking Pinjam US$50 Ribu ke Pinangki
Sedangkan hal yang meringankan adalah Pinangki belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan masih punya tanggungan seorang anak dan ayah yang sedang sakit.
Pinangki didakwa menerima hadiah atau janji dari narapidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra uang sebesar US$500 ribu atau setara Rp7 miliar.
Uang itu dimaksudkan untuk membantu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan ke Djoko Tjandra atas kasus hak tagih Bank Bali selama 2 tahun penjara tidak dapat dieksekusi.
Jaksa menerangkan uang US$500 ribu itu merupakan fee dari jumlah US$1 juta yang dijanjikan Djoko Tjandra. Dia juga didakwa dengan Pasal pencucian uang.
Ia membelanjakan uang tersebut di antaranya untuk membeli 1 unit mobil BMW X5 warna biru seharga Rp1.753.836.050; pembayaran apartemen di Amerika Serikat Rp412.705.554; dan pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat Rp419.430.000.
(ALB)