"Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri kepada Medcom.id, Senin, 6 Desember 2021.
 
Sidang perdana digelar dengan agenda pembacaan dakwaan. Lembaga Antikorupsi sudah siap membacakan dakwaan kepada Azis.
Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.
Robin meminta uang ke Azis untuk membantu menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.
Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit diberikan tiga kali, yakni USD100 ribu, SGD17.600, dan SGD140.500.
Uang selalu ditukarkan ke mata uang rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awal, Azis mesti memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.
Baca: KPK Semakin Yakin Azis Syamsuddin Suap Stepanus Robin
(REN)