"Hal ini dilakukan supaya seluruh aset yang ada bisa dimanfaatkan oleh negara, untuk sebesar-besar kepentingan rakyat. Dalam hal ini, TNI Angkatan Laut sebagai salah satu penjaga kedaulatan negara," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021.
Firli mengatakan aset itu merupakan bagian pengelolaan barang rampasan negara dari tindakan korupsi. Pengembalian ini juga sebagai upaya pengembalian kerugian negara yang saat ini jadi komitmen KPK.
Baca: Penyuap Eks Mensos Juliari Hadapi Sidang Perdana
Aset yang diterima oleh TNI AL adalah barang rampasan negara yang berasal dari perkara korupsi dan pencucian uang terpidana Fuad Amin. Tanah yang terdapat bangunan di atasnya ini terletak di Kelurahan Manyar Sabrangan, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
"Luas tanahnya mencapai 2.100 meter persegi dengan bangunan seluas 2.400 meter persegi di atasnya," ujar Firli.
Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono menyambut baik pengembalian aset itu. Aset itu bakal dimanfaatkan untuk beberapa kegiatan TNI AL di daratan.
(JMS)