"Pengakuan yang bersangkutan itu ketidaksengajaan waktu makan sore saat yang bersangkutan jaga makanannya direbut oleh kucing. Sehingga yang bersangkutan kesal," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 6 Oktober 2020.
Dia membawa kucing tersebut ke pinggir parit dan melemparnya. Aksi Briptu SS itu terekam gawai rekan sesama polisi.
"Yang bersangkutan sadar divideokan temannya," ujar Awi.
Baca: Pelempar Kucing ke Parit yang Viral di Medsos Anggota Polda Sumut
Awi menyesalkan perbuatan tidak terpuji anggota Polri yang sampai viral media sosial. Briptu SS dinilai melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Pasal 11 huruf c aturan tersebut menegaskan setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma yang berlaku. Mulai dari kesusilaan, agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan hukum.
"Karena memang hal tersebut sudah dilarang oleh agama bahkan di hukum juga dilarang, tentunya akan kita tindak tegas," tutur jenderal bintang satu itu.
(SUR)