"Berdasarkan keterangan tersangka J, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka J dibantu oleh tersangka H," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
J sempat meminta bantuan rekannya, H untuk membunuh D pada Rabu, 7 Oktober 2020. J mengaku kesal dengan D karena merasa dihalangi untuk menikah.
H menyetujui, namun sehari sebelumnya sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa, 7 Oktober 2020, J memberitahu H melalui Facebook dengan menyertakan foto jika D telah meninggal. "Setelah itu tersangka H disuruh datang ke kontrakan tersangka J di Depok untuk membantu membuat kuburan D," ujar Yusri.
Baca: Temuan Tulang di Sawangan, Pelaku Pembunuhan Adik Sendiri
Sebelum dikuburkan, korban D disimpan di dalam kulkas. Lalu, J menjemput H di Masjid At-Taqwa Bogor, Jawa Barat, sekitar 06.00 WIB, Rabu, 7 Oktober 2020. Kedua tersangka kemudian membawa keramik dan bor untuk membuat lubang kuburan di dalam kontrakan di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Setiba di kontrakan pukul 19.00 WIB, kedua tersangka menggali lubang sedalam 1 meter dengan merusak dua keramik lantai kontrakan. Setelah itu, para tersangka memasukkan korban ke lubang dan ditutup dengan tanah, semen serta keramik yang sudah disiapkan.
"Setelah itu para tersangka menjual kulkas tempat korban D disimpan kepada tukang rongsok di daerah Depok dan selanjutnya tersangka pindah kontrakan," ucap Yusri.
H ditangkap di kediamannya Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 November 2020. J dan H dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 ayat (2) Ke-4 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati.
(JMS)