Penyidik juga mencegah tersangka lain yaitu Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prsetyo. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK sejak 20 September 2019.
"Untuk kebutuhan penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 25 September 2019.
KPK menetapkan Rizal Djalil dan Leonardo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Penetapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan.
Ihwal suap ini terjadi saat Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI sebesar Rp2,3 miliar. Rizal bahkan menginformasikan bakal ada satu pihak yang mewakilinya untuk bertemu Direktur SPAM.
Perwakilan Rizal selanjutnya datang dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.
Permintaan itu disanggupi, proyek SPAM Hongaria dikerjakan oleh PT Minarta Dutahutama. Timbal balik dari proyek itu, Leonardo melalui perantara menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura untuk Rizal.
Uang tersebut, akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga sebanyak SGD100.000 dalam pecahan SGD1.000 di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Rizal sebagai pihak penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Leonardo sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(HUS)