"Saudara dalam memberikan keterangan itu plong aja gitu loh. Baru satu saksi ini, satu jam setengah. Ngomong apa adanya aja gitu loh yang saudara tahu," kata Djuyamto saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.
Kasus Bupati Langkat, Jaksa Panggil Lagi Saksi dari Unsur ASN |
Djuyamto mengingatkan bahwa Firdaus sudah menyampaikan keterangan di penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, keterangan tersebut harus disampaikan tuntas di persidangan.
"Masa orang Sumatra Utara ngomongnya lembut kaya orang Jawa. Benar-benar kami ngantuk pak kalau sidang begini. Ngomong aja apa adanya," ujar Djuyamto.
Firdaus juga diingatkan sudah disumpah sebelum menyampaikan keterangan di persidangan. Dia diminta jujur dalam menyampaikan keterangan dan tidak bertele-tele.
"Saya ingatkan saudara saksi sudah disumpah menyebut nama Allah, kamu punya tugas mulia. Garis bawahi itu, ngomong apa adanya saja. Kecuali saudara mau menutup-nutupi, nanti kamu bawa sampai mati," tegas Djuyamto.
Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap Rp572 juta dari Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin. Penerimaan uang itu dilakukan bersama kakak Terbit sekaligus Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin Angin.
Penerimaan uang itu juga dibantu tiga kontraktor yakni, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra. Ketiganya juga sudah menjalani persidangan dengan surat dakwaan yang terpisah dari Terbit dan Iskandar.
Penerimaan uang itu terjadi sekitar Juli 2021-18 Januari 2022. Uang suap dimaksud agar Terbit memberikan paket pengerjaan ke beberapa perusahaan Muara.
Terbit diduga mengatur proses pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat daerah Kabupaten Langkat usai mendapatkan uang dari Muara. Permainan kotor itu dilakukan agar perusahaan Muara mendapatkan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkah dan Dinas Pendidikan Langkat pada 2021.
Terbit dan Iskandar didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(DEV)