"Saya pikir kita (ST Kapolri) tidak boleh mengebiri hak-hak daripada rekan jurnalis," kata Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
Politikus Partai Golkar itu menyebut insan pers memiliki payung hukum sendiri dalam menjalankan tugas. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
"Biarkan jurnalis bekerja apa adanya untuk menyampaikan berita-berita dengan baik. Bukan berita berita hoaks, berdasarkan fakta-fakta di lapangan," kata dia.
Selain itu, dia meminta semua pihak tidak bersangka buruk terhadap ST tersebut. Hal itu akan didalami Komisi III ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Jadi kita harus menanyakan secara langsung kepada pihak kepolisian, apakah ini menyangkut internal dari penyelidikan atau apa surat telegram tersebut," ujar dia.
Baca: Polri: Pelarangan Siarkan Arogansi Anggota untuk Media Internal
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram (ST) nomor: ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat telegram berisi tentang aturan pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.
"Iya benar. Pertimbangannya (penerbitan ST itu) agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 6 April 2021.
(JMS)