"(Dan dituntut) denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU pada KPK Siswandhono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Menurut jaksa, vonis tiga tahun penjara perlu diberikan kepada Suharjito karena tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Suharjito mendapatkan keringanan karena belum pernah dihukum.
Baca: Penyuap Edhy: Izin Ekspor Terbit Setelah Suap Diberikan
"Lalu, bersikap kooperatif, memberikan keterangan secara signifikan," ujar Siswandhono.
Suharjito didakwa menyuap Edhy dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benur. Direktur PT Dua Putra Perkasa itu disebut 'mengguyur' Edhy sekitar Rp2,1 miliar. Uang itu diserahkan Suhartijo dalam dua mata uang berbeda, yakni US$103 ribu (Rp1.442.664.350) dan Rp706.055.440.
Dia dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(OGI)