Tubagus menyampaikan alasan pasien melakukan aborsi tidak termasuk yang dikecualikan oleh undang-undang. Mereka menggugurkan kandungannya akibat menjadi korban pemerkosaan dan pertimbangan kesehatan.
"Pada saat penggerebekan, ditemukan tiga orang ibu janin, ayah janin dan saudara. Ditanyakan alasannya, ternyata tidak terdapat yang dikecualikan undang-undang dan mereka dapat dikenakan Pasal 75 UU tentang Kesehatan," jelas Tubagus.
Baca: Perburuan Buron Kasus Aborsi Ilegal Terkendala Korona
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam penggerebekan ini. Antara lain, satu ember warna biru, satu mesin USG merek medison, satu set alat USG, satu Electric Suction Apparatus Model Ybdx-23b, dua Electric Suction Apparatys B70-30, satu Printer USG merek Sony. Kemudian, uang pasien sebesar Rp81.300.000 dan uang obat Rp49.100.
Para tersangka telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(AZF)