Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Lukman Hakim, untuk mendalami dugaan pencucian uang Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid pada Rabu, 29 Desember 2021. Namun, dia mangkir dari panggilan.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak hadir tanpa disertai konfirmasi alasan ketidakhadirannya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 30 Desember 2021.
KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Lukman. Dia diminta hadir pada pemanggilan keduanya.
"KPK mengingatkan saksi untuk memenuhi panggilan tim penyidik selanjutnya dan surat panggilan segera dikirimkan kembali," ujar Ali.
Baca: Jadi Tersangka TPPU, Aset Bupati HSU Jadi Rebutan
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 sampai 2022. Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid kini menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Desember 2021.
Ali mengatakan Lembaga Antikorupsi telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Pemberkasan kasus ini sedang dikebut.
(OGI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id