Jakarta: Polri dijamin tidak akan memberi ampun kepada personel yang bermasalah. Hal itu untuk mencegah berulangnya pelanggaran polisi di lapangan.
"Komitmennya, setiap pelanggaran akan ditindak dengan tegas dan tentu ini telah disampaikan Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) kepada para kapolda dan kapolres agar berani tegas menindak anggotanya yang bersalah," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Desember 2021.
Menurut dia, sikap tegas itu diberikan kepada personel, baik pada pelanggaran disiplin, etika, maupun pidana. Semua kasus, khususnya yang viral di media sosial (medsos), telah ditindaklanjuti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Mabes Polri, maupun polda setempat.
Ramadhan menyebut kasus ditangani dengan transparansi. Propam, contoh dia, menyelidiki kasus tahap per tahap hingga memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Baca: Novel Baswedan Cs Mulai Betugas di Polri Awal Januari 2022
Polri, kata dia, juga mencegah pelanggaran dengan penguatan pengawasan. Pencegahan ini masuk dalam program transformasi pengawasan Polri.
"Di mana penguatan internal sendiri ya, penguatan Propam, penguatan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) atau di daerah, itwasda (inspektorat pengawas daerah)," ucap Ramadhan.
Di samping itu, Polri bekerja sama dengan pihak eksternal. Mereka meliputi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Polisi Militer (POM) TNI.
Ramadhan menerangkan Polri menerima semua kritik dan saran masyarakat. Hal ini demi menciptakan Polri yang profesional untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
"Jadi, semua pengaduan yang dilaporkan masyarakat tentunya menjadi sarana kontrol, sarana pengawasan sosial dari masyarakat terhadap Polri," ucap Ramadhan.
(OGI)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id