Jakarta: Langkah Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin disambut baik. Penahanan disebut memberi rasa aman bagi masyarakat dan korban.
"Terutama bagi yang mengetahui atau mengalami langsung peristiwa tersebut agar berani melaporkan ke Polda Sumatra Utara atau melalui Komnas HAM," kata Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam, melalui keterangan tertulis, Jakarta, Sabtu, 9 April 2022.
Komnas HAM juga menilai penahanan ini memberi keyakinan kepada saksi atau korban bahwa penanganan perkara berjalan baik. Dia berharap proses penegakan hukum pada kasus ini memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban.
"Sekaligus memastikan kepada pemerintah agar kasus serupa tidak terulang lagi," ucap dia.
Baca: Masyarakat Langkat Diminta Mau Memberi Kesaksian Terkait Kerangkeng Manusia
Polda Sumatra Utara menahan delapan tersangka dalam perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tterkait kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Kedelapan tersangka yang ditahan, yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JA, dan HG.
Sedangkan, Terbit Rencana sudah lebih dulu ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit Rencana ditahan atas kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
(JMS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id