"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SY (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan, Syahroni)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin, 11 Januari 2021.
Nanang dipanggil untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik dalam kasus ini. Keterangannya akan digunakan untuk penguatan bukti.
Syahroni ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2017. Penetapan tersebut usai KPK mengumpulkan informasi dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Perkara ini telah menjerat sejumlah pihak, seperti Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 Zainudin Hasan, eks Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pengusaha CV 9 Naga Gilang Ramadhan. Mereka dihukum antara 2 tahun 3 bulan hingga 12 tahun penjara.
Syahroni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ADN)