"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Penyidik juga memanggil 12 saksi lain. Mereka, yakni pegawai sipir Rahmatullah, karyawan swasta Mohamad Ridho, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Mohamad Sidik, dan mahasiswa Siti Maryam.
Selanjutnya, staf hukum operasional BCA, Randy Bagas Prasetya; karyawan Money Changer Bintang Valas Abadi, Aisyiah Paulina; serta Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Trian Yunanda. Lalu, Direktur Utama PT Aero Citra Kargo (ACK), Amri; notaris Lies Herminingsih; PNS di KKP, Rochmat M Rofiq; wiraswasta bernama Ade Mulyana Saleh; dan Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi.
Seluruh saksi diduga mengetahui perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020. Keterangan mereka akan digunakan untuk penguatan bukti.
Baca: Diduga Hasil Suap, Rumah Stafsus Edhy Prabowo Disita KPK
Dalam kasus ini, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya. Mereka ialah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, istri Staf Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, serta Edhy Prabowo.
Seorang tersangka pemberi, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. Edhy diduga menerima Rp3,4 miliar dan US$100 ribu dalam suap tersebut. Sebagian uang digunakan Edhy Prabowo untuk berbelanja bersama istri, Andreau, dan Safri ke Honolulu, Hawaii.
Edhy dan empat tersangka penerima suap yang lain dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(JMS)