"Kami selaku tim JPU sangat yakin dan optimis untuk membuktikan semua uraian dakwaan pada kedua terdakwa," kata JPU pada KPK Takdir Suhan melalui keterangan tertulis, Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam persidangan, kubu Nurhadi dan Rezky kerap protes terkait saksi yang dihadirkan jaksa di depan majelis hakim. Kubu Nurhadi dan Rezky kerap menilai jaksa mendatangkan saksi yang ucapannya tidak mempunyai korelasi dengan dakwaan.
Takdir membantah hal tersebut. Tiap saksi dari jaksa diyakini mempunyai keterangan yang berhubungan dengan dakwaan Nurhadi dan Rezky.
"Bahwa semua alat bukti yang kami hadirkan di depan persidangan hingga sidang hari ini telah sangat cukup untuk bisa menyakinkan majelis hakim," tegas Takdir.
Baca: Kakak Hiendra Soenjoto Adu Mulut dengan Penyidik KPK di Persidangan
Jaksa akan merunut semua pernyataan saksi di persidangan. Pernyataan itu bakal disatukan untuk meyakinkan hakim bahwa Nurhadi dan Rezky melakukan rasuah.
"Nantinya dalam surat tuntutan, tim JPU akan secara detail menguraikan semua unsur perbuatan para terdakwa sebagaimana surat dakwaan," ujar Takdir.
Nurhadi dan Rezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(AZF)