"Dengan adanya PP, aparat penegak hukum tidak akan ragu untuk menerapkan sanksi atau vonis," kata Komisioner KPAI Putu Elvina kepada Media Indonesia, Minggu, 3 Januari 2021.
Dia mengatakan PP tersebut merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pemberian Kebiri Kimia. Dengan demikian, tidak ada kekosongan hukum untuk mengeksekusi pelaku.
Putu menyebut PP itu sangat relevan dengan proses hukum, mulai penyidikan hingga pengadilan pelaku kekerasan seksual.
"Karena memang aturan pemberian kebiri kimia itu sesuai ketentuan terkait Pasal 81 UU Perlindungan Anak berupa persetubuhan, dan pasal 82 terkait pencabulan terhadap anak," kata Putu.
Baca: Jokowi Teken PP Tata Cara Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual
Dia menegaskan pemberian kebiri kimia itu diberikan kepada kasus tertentu seperti pemerkosaan beramai-ramai seperti kasus di Bengkulu atau di Bone. Selain itu, kebiri juga ditujukan pada residivis tindak kejahatan serupa.
(ADN)