"Terdakwa menggunakan hasil korupsi untuk berfoya-foya untuk membayar judi," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2020.
Pertimbangan lainnya, Heru melakukan korupsi pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) secara sistematis. Sehingga, penegak hukum sulit mengungkap perbuatannya.
Kemudian Heru menggunakan tangan lain dalam jumlah banyak dan nominee (pinjam nama). Perbuatan rasuah dilakukan dalam jangka waktu panjang dan menimbulkan kerugian negara yang besar.
"Perbuatan terdakwa menggunakan pengetahuan yang dimiliki merusak pasar modal, menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam dunia perasuransian," ucap hakim.
Baca: 6 Terdakwa Korupsi Jiwasraya Komplet Dihukum Seumur Hidup
Sedangkan hal yang meringankan hukuman yakni Heru bersikap sopan dan menjadi kepala keluarga. Namun karena dia tidak mengakui perbuatannya, maka faktor yang meringankan hukuman tak berlaku.
Heru divonis penjara seumur hidup lantaran terbukti korupsi dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS). Sehingga negara rugi Rp16,8 triliun.
Dia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Harta yang berkaitan dengan hasil korupsi digunakan membeli sejumlah aset.
(SUR)