"Kami berkoordinasi dengan Kominfo untuk bisa menurunkan video-video tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 4 Desember 2020.
Yusri menilai video itu berbahaya dan dapat memprovokasi masyarakat Indonesia. Video itu berpoensi membuat kegaduhan karena mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
"Video itu dapat menimbulkan provokasi, seolah-olah Indonesia sedang berjihad bertarung melawan musuh," ungkap mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu.
Sebuah video azan berdurasi 30 detik beredar di media sosial WhatsApp. Dalam video itu tampak lima orang pria, satu muazin dan empat makmum.
Baca: Lokasi Pembuatan Video Azan Berlafaz Jihad Teridentifikasi
Awalnya, Muazin melafazkan azan seperti biasa. Namun, dia mengucapkan hayya alal jihad di bagian akhir azan, bukan hayya alal shalah. Ucapan haiyya alal jihad pun diikuti oleh empat makmumnya dengan mengepal dan mengangkat satu tangan.
Subdit IV Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap penyebar video azan melafazkan jihad melalui Instagram. Pria berinisial H yang ditangkap merupakan warga Cakung, Jakarta Timur.
H merupakan kliring dokumen di salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Dia ditangkap pukul 04.30 WIB, Kamis, 3 Desember 2020.
H menyebarkan video azan berlafaz jihad melalui akun Instagram pribadi @hashophasan. H mendapatkan video itu dari WhatsApp Group (WAG) Forum Muslim Cyber One (FMCO) News.
Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga telah menangkap Muazin yang melafazkan jihad tersebut. SY ditangkap pukul 02.45 WIB, Jumat, 4 Desember 2020 di Cibadak, Jawa Barat.
(SUR)