“Orang yang terpapar tidak boleh pergi ke mana saja karena ini merupakan redefinisi ulang tentang kejahatan,” kata Fadil dalam diskusi virtual, Kamis, 28 Januari 2021.
Pandemi covid-19 membuat diri Fadil memikirkan ulang definisi kejahatan. Kejahatan, kata dia, ialah tindakan yang menimbulkan kerugian hak asasi manusia (HAM), luka fisik, hingga meninggal.
“Kerumunan itu dilarang karena menempatkan diri atau orang lain dalam situasi berisiko atau berbahaya,” papar Fadil.
Baca: Wagub DKI 'Colek' Sandiaga Uno Agar Tambah Hotel Isolasi Mandiri
Fadil menyebut seseorang yang tertular covid-19 bakal mengalami efek domino. Ada biaya perawatan yang perlu dikeluarkan, mengancam kesehatan orang lain, hingga meninggal.
“Oleh sebab itu di awal PSBB (pembatasan sosial berskala besar) polisi melarang adanya kerumunan,” tutur dia.
Pembubaran kerumunan, kata Fadil, semata-mata untuk mencegah penularan virus berbahaya itu. Polisi bertugas menindak kerumunan sebagai bagian melawan kejahatan saat pandemi.
“Kalau ada orang selama ini protes ke polisi, ini alasan sebenarnya sebagai buah redefinisi tentang kejahatan di era pandemi,” terang Fadil.
(OGI)