"Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap (P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum, kasus ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur," ujar Dirtipdter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Juli 2020.
Syahar menjelaskan pelaku diketahui memiliki izin, namun obyek tangkapannya tak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan. Polisi menyita sebanyak 74 ribu ekor benih lobster sebagai barang bukti.
"Kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster," tuturnya.
Legenda bulu tangkis Indonesia itu melanggar Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Sementara itu, sebanyak 44 ribu benih lobster yang disita sudah dilepas di Laut Carita Banten.
"Untuk riset Kementerian Kelautan dan Perikanan (sebanyak) 30 ribu dan 200 ekor untuk barang bukti di pengadilan. Pelepasan dilakukan oleh BKIPM KKP dan penyidik Bareskrim," jelasnya.
(AZF)