Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan gugatan pertama terkait dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Kedua, terkait kerugian negara, dan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terlapor.
"Ketiga amar putusannya menolak permohonan pemohon,"kata Ketut melalui keterangan tertulis, Selasa, 5 Juli 2022.
Kejagung menetapkan Maryono sebagai tersangka sejak Selasa, 29 Maret 2022. Selain Maryono, penyidik juga menetapkan dan menahan beneficial owner PT Sekar Wijaya Group Hasti Sriwahyuni.
Baca: Eks Dirut Taspen Life Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Asuransi |
Maryono berperan menyetujui investasi pada kontrak pengelolaan dana (KPD) yang dikelola PT Emco Asset Management dengan underlying medium term notes (MTN) Prioritas Finance 2017. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa memperhatikan rekomendasi hasil analisis investasi.
Ketut menjelaskan tiga putusan praperadilan tersebut menegaskan proses penetapan dan penahanan tersangka yang dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sah. Penetapan dan penahanan terhadap tersangka telah sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
(AGA)