"FY (Ferdy Yuman) sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka untuk tindak pidana menghalangi upaya lidik, dan sidik dalam penanganan perkara atas nama tersangka NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan tertulis, Minggu, 10 Januari 2021.
Nawawi mengatakan Ferdy ditangkap di Malang, Jawa Timur. Penangkapan Ferdy dianggap menjadi bukti keseriusan KPK.
Baca: Penyuap Nurhadi Segera Diadili
Lembaga Antikorupsi itu mengultimatum siapa pun untuk tidak membantu buronan kasus rasuah untuk kabur. KPK tak segan menindak berdasarkan aturan yang berlaku.
"Ini warning bagi siapa saja yang melakukan tindakan-tindakan serupa," ujar Nawawi.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono didakwa menerima gratifikasi senilai Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky turut didakwa menerima suap Rp45.726.955.000 dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
(OGI)