"Tersangka memperoleh omzet ratusan juta rupiah setiap bulannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Yusri mengatakan keuntungan itu diperoleh dari ratusan pasien yang ditangani setiap bulan. Tarif perawatan kecantikan yang dijajakan bervariasi tergantung pelayanan yang diminta pasien.
Misalnya, suntik botox seharga Rp2,5 sampai Rp3,5 juta. Tindakan tanam benang dipatok tarif Rp6,5 juta.
"Tindakan dengan harga tertinggi Rp9,5 juta," ujar Yusri.
Baca: Klinik dan Dokter Kecantikan Ilegal di Jakarta Timur Digerebek
Yusri menyebut tersangka SW yang tidak memiliki kompetensi di bidang dokter kecantikan itu bisa menerima 100 pasien setiap bulan sebelum pandemi. Jumlah klien klinik ilegal itu kini turun menjadi 30 orang per bulan.
"Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Bandung, Jawa Barat," ungkap Yusri.
SW ditangkap di klinik kecantikannya di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu, 14 Februari 2021. SW membuka praktik perawatan kecantikan di klinik dan panggilan.
SW mencari konsumen melalui media sosial Instagram. Kemudian, dia menawarkan jasa datang ke rumah. Dia sudah banyak berpraktik ke rumah konsumen di Jakarta, Bandung, hingga Aceh.
SW ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
(SUR)