"Sehingga para penyelenggara lain tidak melakukan perbuatan (tindak pidana korupsi) yang sama," ucap Ali saat dikonfirmasi, Sabtu, 31 Oktober 2020.
Siti rampung menjalani hukuman penjara empat tahun. Selain itu, Siti juga menuntaskan pidana denda dan tambahan uang pengganti ke negara.
Dia dinyatakan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Pondok Bambu. Dia dibebaskan hari ini.
Baca: Eks Menkes Siti Fadilah Bebas Murni
Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke kuasa hukumnya, yakni Kholidin dan Tia putri. Serah terima disebut menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Dia divonis bersalah setelah terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam pengadaan alkes untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB). Pengadaan dilakukan Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes pada 2005.
Selain itu, Siti Fadilah terbukti menerima duit gratifikasi Rp1,9 miliar. Siti divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dan mendapat subsider 2 bulan kurungan pada 2017.
(ADN)