Wenny tercatat memiliki tanah seluas 200 meter persegi senilai Rp850 juta di Surabaya. Kemudian, ada tanah dan bangunan seluas 1.052 persegi senilai Rp150 juta di Banggai, serta tanah dan bangunan seluas 200 meter persegi senilai Rp3,2 miliar di Surabaya.
Wenny juga tercatat mempunyai tanah dan bangunan seluas 118 meter persegi senilai Rp750 juta di Surabaya. Lalu, tanah dan bangunan seluas 50 meter persegi senilai Rp400 juta di Banggai, serta tanah dan bangunan seluas 60 meter persegi senilai Rp80 juta di Bangai Laut.
Wenny memiliki mobil Toyota Corolla keluaran 1992 senilai Rp25 juta. Kemudian, satu sepeda motor keluaran 2002 seharga Rp2 juta, dan satu sepeda motor keluaran 2006 seharga Rp2,5 juta.
Baca: Sejumlah Pihak Ditangkap Terkait OTT Bupati Banggai Laut
Wenny juga mempunyai tanah dan bangunan seharga Rp5,5 miliar, dan kendaraan senilai Rp29,5 juta. Wenny tidak mempunyai surat berharga. Namun, Wenny mempunyai kas dan setara kas senilai Rp350 juta.
Wenny ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 13.00 WIB, Kamis, 3 Desember 2020. Lembaga Antikorupsi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Wenny.
(AZF)