"Sehingga tidak punya surat izin operasional. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya," kata Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Februari 2021.
Sulung meminta masyarakat untuk mengecek terlebih dahulu izin praktik sebuah klinik sebelum mendaftar sebagai pasien. Baik itu klinik kecantikan maupun klinik kesehatan lain.
Baca: Tokoh Masyarakat Pernah Jadi Pasien Klinik Kecantikan Ilegal di Jaktim
Dia mengatakan klinik-klinik yang berizin akan ada dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. "Karena mendirikan klinik sudah ada salurannya, tenaga kesehatan yang berpraktek juga kami berikan fasilitasi yang mudah," ucap Sulung
Dia meminta masyarakat melapor jika menemukan klinik yang dicurigai ilegal. Pengaduan bisa dilakukan di dinkes provinsi, kabupaten/kota, dan puskesmas.
Baca: Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas Jaktim Mantan Perawat
SW ditangkap di klinik kecantikannya di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu, 14 Februari 2021. SW membuka praktik perawatan kecantikan di klinik dan panggilan.
SW mencari konsumen melalui media sosial Instagram. Kemudian, dia menawarkan jasa datang ke rumah. Dia sudah banyak berpraktik ke rumah konsumen di Jakarta, Bandung, hingga Aceh.
SW ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. SW terancam pidana lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.
(SUR)