"Korbannya bahkan ada yang sudah sampai 5-6 kali menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka ini," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi, Selasa, 23 Februari 2021.
Aksinya terungkap setelah orang tua dari salah satu korban melihat uang Rp50 ribu di dalam tas korban. Orang tua korban langsung menggali informasi asal muasal uang.
Korban sempat menutupi perbuatan tersangka saat ditanya. Setelah mengaku, orang tua korban langsung melaporkan tersangka ke polisi.
"Ditanya berulang kali gak bisa jawab, akhirnya (anak) dipukul karena khawatir uang itu hasil mencuri. Akhirnya mengaku dilecehkan tersangka," ujar Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.
Baca: Iming-Iming Rp50 Ribu, Guru Les di Cilincing Cabuli 4 Murid
Anak itu baru mengakui telah berkali-kali jadi korban pelecehan dan diberikan uang Rp50 ribu dari tersangka. Tersangka langsung ditangkap setelah orang tua korban melapor.
"Hasil pengembangan pemeriksaan, ternyata ada anak-anak lain, sejumlah tiga orang lain, bahkan sampai lima orang (totalnya) tapi yang satu belum sempat diapa-apakan, jadi semua korban empat orang dan diperlakukan sama oleh si tersangka," jelas Andry.
Akibat perbuatannya, NTP dijerat Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara hingga 14 tahun atau denda Rp5 miliar.
(SUR)