"Jejak digital tidak akan pernah hilang sampai kapan pun. Mau dihapus, mau ditenggelamkan juga bisa kita dapat," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan, Jumat, 12 Februari 2020.
Menurut Yusri, laporan sudah diterima Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Penyidik selanjutnya akan mencari tahu identitas pemilik website tersebut.
Dia juga meminta klarifikasi kepada para pelapor dan para saksi. Namun, Yusri tak memerinci waktu pemeriksaan.
"Kita klarifikasi pelapornya sementara masih terus memprofiling akun tersebut. Laporannya sudah masuk. Nanti klarifikasi dulu ke pelapornya dengan membawa saksi-saksi yang ada, bukti-bukti yang ada, termasuk saksi yang diajukan ke kita," kata Yusri.
Baca: Polda Metro Usut Paket Pernikahan Anak dari Aisha Weddings
Sebelumnya, advokat dan pegiat Sahabat Milenial Indonesia (Samindo) dari Setara Institute Disna Riantina melaporkan Aisha Wedding ke Polda Metro Jaya. Program Aisha Weddings dengan mempromosikan menikah sejak usia 12 tahun dan kata-kata wajib menikah berpotensi mengancam generasi muda.
Selain itu, merujuk UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, batas umur untuk kawin bagi pria adalah 19 tahun dan wanita adalah 16 tahun. Pernikahan dini berpotensi menjadi faktor pemicu kekerasan terhadap anak.
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
(JMS)