"Banyak lembaga negara yang punya kewenangan untukk mengawasi, tapi sejauh ini yang kita lihat dan kita rasakan sepertinya kurang gereget untuk melakukan kewenangan pengawasannya," kata Direktur LBH Masyarakat Muhammad Afif Abdul Qoyim dalam konferensi pers daring, Jumat, 30 Oktober 2020.
Afif mengatakan banyak lembaga negara berwenang mengawasi Polri. Misalnya, DPR, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan Ombudsman RI.
"Bahkan Presiden (Jokowi) sekalipun harusnya turut aktif mendorong pengawasan itu," ujar Afif.
Afif menyebut hasil pengawasan kepada kepolisian sangat dinantikan masyarakat. Pengawasan salah satu langkah pengecekan dan keseimbangan informasi di lapangan.
"Publik, bahkan tim advokasi untuk demokrasi saja kerap mengalami kesulitan (melakukan pengawasan). Jadi, lembaga-lembaga negara yang punya kewenangan untuk melakukan pengawasan itu diharapkan bekerja menggunakan kewenangannya terkait tindakan-tindakan kepolisian yang dinilai banyak persoalan," tutur Afif.
Baca: Pengamanan Demo UU Cipta Kerja Diklaim Sesuai Hukum Berlaku
Salah satu aduan yang diterima LBH Masyarakat yakni penangkapan dan penganiayaan terhadap empat relawan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) Pimpinan Pusat (PP) Muhamamdiyah. Keempat relawan tim medis itu mengalami penganiayaan hingga penangkapan pada demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja sekitar pukul 20.00 WIB pada Selasa malam, 13 Oktober 2020.
Keempat relawan mengalami pemukulan, penghantaman menggunakan benda tumpul, hingga penabrakan di trotoar. Akibatnya, mereka mengalami luka serius, memar-memar, dan berdarah di sekitar muka serta tubuh.
(AZF)