Kapolsek Tambora, Jakarta Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Moh Faruk Rozi, mengatakan DM dibekuk di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. DM mengaku mendapatkan arahan Rian, narapidana salah satu lapas di Jakarta.
"Dirinya mendapat perintah untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Rian selaku pengendali," ujar Faruk di Jakarta, Minggu, 15 November 2020.
Menurut dia, Rian mengirim sabu seberat 101 gram menggunakan ojek berbasis daring. DM mendapat bayaran Rp2 juta untuk mengedarkan barang itu.
Baca: Polisi Bongkar Pengedaran Narkoba Lewat Ojek Online
DM mengaku ini bukan kali pertama ia melancarkan aksinya bersama Rian. Modus pengiriman narkoba via jasa pengiriman kerap dipakai Rian.
"Kurang lebih sebanyak 30 kali dengan menggunakan jasa pengiriman barang secara online," terang Faruk.
Atas perbuatannya, DM dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.
(OGI)