Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri mengatakan Tin akan dikonfirmasi soal penggunaan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) diduga menggunakan pelat nomor kendaraan berakhiran RFO selama buron. Pelat tersebut merupakan fasilitas mobil bagi pejabat di bawah eselon II.
"Terkait perizinan nopol (nomor polisi) rahasia yang diduga digunakan oleh tersangka HS pada saat pelarian," kata Ali saat dikonfirmasi, Selasa, 17 November 2020.
Materi pemeriksaan serupa juga akan dikonfirmasi kepada saksi Sekretaris Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), T Eddy Syah Putra. Eddy yang sempat menjabat Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Kemenpan RB diduga mengurus penggunaan pelat nomor kendaraan tersebut.
"Dikonfirmasi terkait mengurus dan menyiapkan penggunaan nomor polisi kendaraan dinas untuk jabatan struktural di Kemenpan RB yang digunakan dan ditemukan pada saat penangkapan tersangka HS," tutur Ali.
Baca: Eks Ketua DPR Marzuki Alie Diperiksa Terkait Kasus Nurhadi
Penggunaan pelat tersebut mencuat saat dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Penggunaan pelat itu diduga untuk mengelabui penyidik KPK saat memburu Hiendra.
Hiendra ditangkap KPK pada 28 Oktober 2020 di salah satu apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, Banten. Dia buron sejak 11 Februari 2020.
Hiendra diduga menyuap Nurhadi Rp45,7 miliar. Fulus diberikan melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam penanganan perkara PT MIT.
(JMS)