"Tim penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, 12 Januari 2021.
Ali enggan memerinci isi dokumen yang disita. Alasannya, menjaga kerahasian proses penyidikan.
Dokumen itu sudah dibawa ke markas KPK. Lembaga Antikorupsi berharap temuan itu bisa membantu menguak pemufakatan jahat para tersangka dalam kasus ini.
"Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Baca: Dalami Korupsi Bansos Covid-19, KPK Geledah 2 Perusahaan
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditetapkan sebagai tersangka. Juliari ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Mereka ialah dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(ADN)