"Tantangan itu, baik terhadap pelaksanaan ketat protokol kesehatan covid-19, atensi pada Pilkada Serentak, dan gangguan keamanan terkait sikap gerak radikalisme yang menciptakan instabilitas kekuasaan negara yang sah," kata mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Senoadji, dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Januari 2021.
Indriyanto mengatakan Listyo harus memiliki pendekatan khusus saat menjabat sebagai Kapolri. Yakni, menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan pendekatan persuasif serta penegakan hukum nan tegas.
Indriyanto menyebut tantangan bagi Polri sepanjang 2021 tidak ringan. Kapolri pun harus menjadi pucuk komando penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Tanah Air.
"Polri tetap menjaga komunikasinya dengan representasi elemen media, lembaga swadaya masyarakat, mau pun tokoh masyarakat sebagai pilar penguatan negara," ujarnya.
Baca: Prestasi Komjen Listyo Dinilai di Atas Rata-rata
Indriyanto meminta masyarakat tidak meragukan kemampuan Listyo. Menurut dia jenderal bintang tiga itu memiliki kemampuan variatif profesionalitas di bidang reserse kriminal (reskrim). Reskrim, kata dia, adalah wujud karakteristik dan garda terdepan penegakan hukum Polri.
"Jadi, tidak perlu diragukan kemampuan operasional penegakan hukum dan managerial SDM kelembagaan Polri," kata Indriyanto.
Selain itu, Indriyanto meyakini penunjukan Komjen Listyo sebagai calon tunggal Kapolri telah melalui prosedur di internal Korps Bhayangkara. Listyo diusulkan oleh Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama empat jenderal bintang tiga lainnya ke Presiden Jokowi.
"Dipastikan penunjukan Jenderal Listyo Sigit telah memenuhi persyaratan dari internal kelembagaan Wanjakti Polri, bahkan juga Kompolnas sebagai kelembagaan eksternal, baik syarat kapabelitas, integritas dan kompetensi beliau sebagai calon Kapolri," ujarnya.
Presiden Joko Widodo mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR melalui surat presiden (supres) pada Rabu siang, 13 Januari 2021. Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR yakni Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Aziz Syamsudin, menerima Surpres tersebut.
(SUR)