"Mereka didalami pengetahuannya terkait dugaan adanya beberapa perusahaan sebagai vendor yang khusus dipilih untuk turut mengerjakan proyek bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 Maret 2021.
Kedua saksi yang diperiksa bernama Edwyn dan Imam. Keterangan kedua orang itu dibutuhkan untuk mengungkap terang ihwal suap bansos.
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjadi tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos sembako covid-19 di Jabodetabek pada 2020. Kasus ini menjerat empat tersangka lain, yakni dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, serta pihak swasta Ardian IM dan Harry Sidabuke.
KPK menduga kongkalikong para tersangka membuat Juliari menerima Rp17 miliar dari dua periode pengadaan bansos sembako. Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, salah satunya kepada Juliari.
Baca: Juliari Disebut Dapat Jatah Rekanan Proyek Bansos
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(JMS)