"Sebanyak 135 ribu (narapidana) dengan satu perkara, narkoba," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Reynhard Silitonga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Rabu, 31 Maret 2021.
Reynhard mengatakan narapidana kasus narkoba juga membuat penjara 'banjir'. Banyak lapas kelebihan kapasitas akibat dipenuhi narapidana narkoba. Contohnya, Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
"Jumlah warga binaan (di Lapas Cipinang) adalah 3.800, sedangkan kapasitasnya hanya 1.300. Berarti lebih dua kali lipat (kapasitas) yang ada di sana. Dari 3.800 itu, isinya adalah 3.500 perkara narkotika," ujar Reynhard.
Baca:
Kebanyakan narapidana narkoba yang dipenjara juga berkasus 'receh'. Reynhard menyebut 70 persen narapidana kasus narkoba dipenjara dengan temuan barang bukti di bawah lima gram.
"Kalau kita hitung, hukumannya enam tahun ke atas. (Jika hukuman) lima sampai enam tahun, maka anggaran untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap seorang warga binaan demikian besar," terang Reynhard.
Masalah membludaknya narapidana kasus narkoba ini diperparah aturan yang tidak memberi pengampunan bagi orang yang terlibat kasus ini. Alhasil, banyak narapidana kasus narkoba yang masuk, tapi sedikit yang keluar.
"Ini kondisi di dalam lapas sehingga terjadi asimilasi mengurangi daripada jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75 ribu tapi tetap overcrowded (kepenuhan)," ucap Reynhard.
(SUR)